Penambangan di Bukit Berlian Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara telah berjalan sekitar 2 tahun yang lalu sejak 2009 bahkan PT. Bara Adhipratama sudah memilik stockfile berupa titik pengumpulan batubara di desa Bukit Berlian. lihat tulisan saya yang lain
http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=2&sqi=2&ved=0CBsQFjAB&url=http%3A%2F%2Fmail.djmbp.esdm.go.id%2Ffiles%2FBENGKULU.pdf&rct=j&q=bara%20adhipratama%2C%20bengkulu&ei=oP0kTsvqFcTMrQfPqYm9CQ&usg=AFQjCNG6FCHLnR5mEoVCx7XGhemZlheF6Q&sig2=Z6uYRSsTcDeYVWe0vjaxdQ&cad=rja
Kegiatan Eksplorasi ini menurut situs Ditjen Mineral Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah penyelidikan untuk menetapkan keberadaan, karakteristik, jumlah dan nilai bahan tambang. Ini merupakan tahap awal, membutuhkan waktu dua hingga lima tahun dan beresiko tinggi dimana perusahaan dapat menghentikan kegiatan karena tidak menemukan endapan bahan tambang dengan kualitas dan kuantitas diharapkan meski telah menghabiskan jutaan dollar. Biaya yang dikeluarkan tahap ini mencapai 1-15 juta dollar. Berdasarkan data Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral, sepanjang periode 1969-2003, dari 348 perusahaan yang melakukan eksplorasi hanya 36 yang berlanjut ke tahap eksploitasi, sedangkan sisanya terminasi atau penundaan.
Lihat link :
http://www.djmbp.esdm.go.id/modules/news/index.php?_act=detail&sub=news_article&news_id=1091
Selanjutnya tahapan Pertambangan merupakan rangkaian empat kegiatan utama: eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian dan reklamasi. Setelah diyakini bahan tambang mempunyai kualitas dan kuantitas yang diharapkan kegiatan berlanjut ketahap eksploitasi/produksi, kegiatan dengan maksud mengali bahan tambang untuk diproses lebih lanjut atau langsung dimanfaatkan. Dua metode diterapkan untuk eksploitasi, tambang terbuka dan tambang bawah tanah. Namun sebelum melakukan ekspoitasi, studi kelayakan detail dan konstruksi harus dilaksanakan. Waktu yang dibutuhkan dari eksplorasi ke eksploitasi berkisar dua hingga lima tahun.
Anehnya PT. Bara Adhipratama baru mendapat izin produksi tnggal 13 Mei 2011 melalui SK No. 260 tahun 2011 untuk tahapan kegiatan produksi batu bara seluas 613.30 ha.
lihat link :
http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=2&sqi=2&ved=0CBsQFjAB&url=http%3A%2F%2Fmail.djmbp.esdm.go.id%2Ffiles%2FBENGKULU.pdf&rct=j&q=bara%20adhipratama%2C%20bengkulu&ei=oP0kTsvqFcTMrQfPqYm9CQ&usg=AFQjCNG6FCHLnR5mEoVCx7XGhemZlheF6Q&sig2=Z6uYRSsTcDeYVWe0vjaxdQ&cad=rja
Yang saya pertanyakan adalah kenapa PT. Bara Adhipratama melakukan kegiatan produksi sebelum izin eksploitasi keluar, apakah ada peraturan lain yang dipegang pihak Penambang sehingga bisa melakukan kegiatan penambangan sebelum izin produksi diperoleh?
Tulisan ini saya buat bukan semata-mata tidak suka dengan kegiatan tambang dan tak ada sentimen apapun kepada pihak Penambang dalam hal ini PT. Bara Adhipratama, namun sebagai putra daerah meminta kejelasan dan pencerahan. Terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar